Selasa, 22 November 2011

Majalengka


     Kabupaten Majalengka, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Majalengka. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Indramayu di utara, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan di timur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya di selatan, serta Kabupaten Sumedang di barat.
Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan.13 kelurahan tersebut yaitu Babakanjawa, Cicenang, Cicurug, Cigasong, Cikasarung, Cijati, Majalengka Kulon, Majalengka Wetan, Munjul, Simpeureum, Sindangkasih, Tarikolot dan Tonjong. Pusat pemerintahan di Kecamatan Majalengka. Kantor Bupati terletak di Pendopo, selatan dari Alun-alun Majalengka berdekatan dengan Masjid Agung Al Imam.

Objek Wisata

global warming

Global Warming

  Pemanasan global atau Global Warming adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
    
Penyebab pemanasan global 
  •  Efek rumah kaca            
Segala sumber energi yang terdapat di Bumi berasal dari Matahari. Sebagian besar energi tersebut berbentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini tiba permukaan Bumi, ia berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan Bumi. Permukaan Bumi, akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya 
  • Efek umpan balik    
Anasir penyebab pemanasan global juga dipengaruhi oleh berbagai proses umpan balik yang dihasilkannya. Sebagai contoh adalah pada penguapan air. Pada kasus pemanasan akibat bertambahnya gas-gas rumah kaca seperti CO2, pemanasan pada awalnya akan menyebabkan lebih banyaknya air yang menguap ke atmosfer. Karena uap air sendiri merupakan gas rumah kaca, pemanasan akan terus berlanjut dan menambah jumlah uap air di udara sampai tercapainya suatu kesetimbangan konsentrasi uap air.
  • Variasi Matahari


    Variasi Matahari selama 30 tahun terakhir.

    dan masih banyak penyebab2nya dari Global Warming ini.
    tetapi   kadang kita tidak pernah sadar atas yang kita lakukan di muka bumi ini sehingga kejadian ini pun di anggap sepele.

    Kerusakan yang parah dapat di atasi dengan berbagai cara. Daerah pantai dapat dilindungi dengan dinding dan penghalang untuk mencegah masuknya air laut. Cara lainnya, pemerintah dapat membantu populasi di pantai untuk pindah ke daerah yang lebih tinggi.
         Referensi:
         ''Mari kita selamat kan Bumi kita dengan sesuatu hal yang dapat menyelamatkan bumi kita dari 
         Pemananasan Global''

Selasa, 15 November 2011

Selayang Pandang Desa Panjalin Kidul

          Panjalin Kidul adalah desa di kecamatan Sumberjaya, Majalengka,Jawa Barat,Indonesia.Panjalin
 adalah dari kata jalin : berjalin yang artinya menjalin hubungan baik satu sama lainnya. Salah Satu Peninggalan sejarah panjalin adalah Rumah adat Panjalin yang terletak di wilayah Desa Panjalin. Desa Panjalin adalah sebuah desa yang berada di lingkungan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Sejak tahun 1982,   Desa Panjalin telah dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Panjalin Kidul dan Desa Panjalin Lor. Desa Panjalin Kidul terletak di sebelah utara wilayah Kecamatan Sumberjaya dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Cirebon. Adapun batas-batas daerah Desa Panjalin Kidul antara lain :
• Sebelah utara berbatasan dengan Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon,
•    Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya,
•    Sebelah barat berbatasan dengan Desa Rancaputat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,
•    Sebelah timur berbatasan dengan Babakan Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
          Secara administratif, pemerintahan Desa Panjalin Kidul terdiri atas lima buah dusun dan 9 Rukun Warga (RW). Setiap dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun (Kadus) dengan membawahi sejumlah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Rukun Tetangga (RT) di Desa Panjalin Kidul seluruhnya berjumlah 24 RT. Jabatan kepala dusun dipilih dan ditetapkan oleh kepala desa yang disebut kuwu dan disyahkan oleh Bupati Majalengka dengan Surat Keputusan.
         Dalam melaksanakan tugasnya, kepala dusun bertanggung jawab kepada kepala desa.
Jarak orbitrasi Desa Panjalin Kidul terhadap pusat-pusat pemerintahan relatif tidak terlalu jauh, antara lain:
• dengan ibukota Kecamatan Sumberjaya berjarak kurang lebih 5 Km, dapat
ditempuh dengan kendaraan bermotor sekitar 15 menit,
•    dengan ibukota Kabupaten Majalengka berjarak kurang lebih 37 Km, dapat
ditempuh dengan kendaraan bermotor sekitar 60 menit,
•    dengan ibukota Propinsi Jawa Barat, Bandung, berjarak kurang lebih 165 Km, 
         Desa Panjalin kidul Terdiri dari :
1. Sinang Haji Wetan
2. Sinang Haji Kulon
3. Mayi
4.Dukuh Tengah
5.Gambreng

Selasa, 08 November 2011

SMAN 1 RAJAGALUH

SMAN 1 RAJAGALUH adalah Sekolah sehat nasional di mana pada saat itu kepala sekolahnya adalah Pak.Ari Otara. dan sekarang di ganti oleh Pak.Wahab Sudinata......
Saya sekolah di Sman 1 Rajagaluh sudah 2 tahun serasa cepat .....dulu saya berada di X4 dan Sekarang Saya duduk di XI IPA4...saya merasa sangat senang bisa bersekolah di sini karna selain menuntut ilmu di samping itu juga bisa mempunyai teman dari berbagai Desa masing-masing....

Seneng banget rasanya bisa duduk di kelas XI IPA4 , di mana siswa nya campuran dari X1,X2,X3,X4,X5,X6,X7,dan X8....jadi bisa beradaptasi satu sama lainnya.di samping itu juga biar pun kita baru setengah semester bersama cepat akrab nya jadi serasa keluarga sendiri.Di tambah lagi wali kelas nya yang gokil , dan juga humoris.

Saya merasa percaya tidak percaya di pilih menjadi KM di kelas. siap tidak siap saya harus siap menerimanya karna saya di percaya oleh teman - teman. Jadi saya tidak boleh mengecewakan teman _teman.Dan saya harus bertanggung jawab sebaik mungkin.

Biar pun sulit dijalani nya, tapi saya harus tetap semangat dan semangat.Itulah sekilas pengalaman saya yang dulu dan yang sekarang di alami. 

Selasa, 11 Oktober 2011

FILANTROPI ISLAM DI INDONESIA


 
FILANTROPI ISLAM DI INDONESIA


Minggu yang lalu, mesjid kami kedatangan tamu istimewa. Dia adalah seorang pengusaha sukses dari Jakarta. Mesjid kami adalah mesjid yang ke-545 yang dikunjungi dari 1000 mesjid yang direncanakan di seluruh Indonesia. Yang menarik dari kedatangannya ialah caranya berdakwah. Sehabis berjamaah magrib dia membagikan kartu nama yang diselipi uang kertas pecahan limapuluh ribu dan duapuluh ribuan. Di kartu nama itu tertulis trik sukses seorang muslim :1. Punya profesi, 2. Sholat berjamaah tepat waktu, 3. Sedekah secara rutin. “Inilah cara berdakwah yang bisa kami lakukan. Kami selalu bersedekah 20% dari harta yang kami miliki.” Katanya.
Ya, itulah  kedermawanan. Dalam kajian ilmiah biasa disebut dengan Philanthropy (filantropi). Dari segi bahasa filantropi berarti kasih sayang terhadap sesama manusia;kedermawanan;badan amal atau kemanusiaan;dan dapat pula berarti kemanusiaan atau amal. Menurut istilah, filantropi dapat diartikan sebagai keikhlasan menolong dan memberi sebagian harta, tenaga maupun pikiran, secara suka rela untuk kepentingan orang lain. Hal ini dilakukan tanpa memikirkan atau memperhitungkan kepentingan maupun keuntungan diri sendiri. (Uswatun Hasanah,2003).Karenanya, dalam melaksanakan filantropi, seseorang tidak sekedar memberi atau memuaskan keinginan atau kebutuhan diri sendiri, tetapi juga peduli kepada siapa, untuk apa, dan apa dampaknya pemberian tersebut, agar pemberian tersebut benar-benar membawa manfaat bagi yang menerima. Adapun yang dimaksud filantropi Islam, seperti dikemukakan Thomas Silk, dalam hal ini adalah sumbangan material dan finansial dalam masyarakat Islam.
Dalam ajaran Islam, ada dua dimensi utama hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah, dan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat. Kedua hubungan itu harus berjalan bersama, terkait satu sama lain. Dengan melaksanakan kedua hubungan itu, hidup manusia akan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat kelak. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan yang dimaksud, selain dari kewajiban zakat, masih disyariatkan juga untuk memberikan sedekah, infak, hibah dan wakaf kepada pihak-pihak yang memerlukan. Hal ini dimaksudkan untuk menjembatani dan memperdekat hubungan sesama manusia, terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan kelompok yang lemah;antara yang kaya dengan yang miskin.
Apabila dikategorisasikan lembaga-lembaga yang terkait dengan filantropi Islam di Indonesia dapat dibagi empat. Yakni; pertama, lembaga yang menghimpun zakat, infak dan sedekah; kedua yayasan badan wakaf; ketiga, baitul mal wat tamwil; dan keempat, adalah model kepanitiaan pengelola zakat, infak, dan sedekah yang tidak permanen, yang biasanya dibentuk oleh pengurus masjid, organisasi Islam atau lembaga pendidikan yang dibentuk pada saat Ramadhan atau di saat mereka akan membangun masjid, sekolah, pesantren, dan lain-lain.
Menurut ajaran Islam, semua kegiatan manusia, termasuk kegiatan sosial dan ekonomi, haruslah berlandaskan keimanan. Setiap ikatan atau hubungan antara seseorang dengan orang lain dan penghasilannya yang tidak sesuai dengan ajaran tauhid merupakan ikatan atau hubungan yang tidak Islami. Dengan demikian, realitas dari adanya hak milik mutlak tidak dapat dibenarkan dalam Islam, sebab hal ini berarti pengingkaran terhadap tauhid. Menurut ajaran Islam, hak milik mutlak hanya ada pada Allah. Hal ini berarti bahwa hak milik yang ada pada manusia hanyalah hak milik nisbi atau relative. Islam mengakui setiap individu sebagai pemilik apa yang diperolehnya melalui bekerja dalam pengertian yang seluas-luasnya, dan manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam batas-batas yang telah ditentukan secara khusus dalam hukum Islam.
Persyaratan-persyaratan dan batas-batas hak milik dalam Islam sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri. Yaitu, dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya. Hak milik perorangan didasarkan atas kebebasan individu yang wajar dan kodrati, sedangkan kerjasama didasarkan atas kebutuhan dan kepentingan bersama. Menurut ajaran Islam, manfaat dan kebutuhan akan materi adalah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia, bukan sekelompok manusia saja.
Dalam ajaran Islam, terdapat dua prinsip utama. Pertama, tidak seorang pun atau sekelompok orang pun yang berhak mengeksploitir orang lain. Kedua, tidak ada sekelompok orang pun boleh memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial ekonomi di kalangan mereka saja.
Karenanya, seorang muslim harus mempunyai keyakinan bahwa perekonomian suatu kelompok, bangsa, maupun individu, pada akhirnya akan kembali berada di tangan Allah. Jika seseorang mempunyai keyakinan demikian, dirinya tidak akan diperbudak oleh keduniaan.
Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga. Maka, setiap manusia adalah sama derajatnya di mata Allah, dan di depan hukum yang diwahyukan-Nya. Untuk merealisasikan kekeluargaan dan kebersamaan tersebut, harus ada kerjasama dan tolong-menolong. Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat di muka hukum, tidaklah ada artinya kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi, yang memungkinkan setiap orang memperoleh hak atas sumbangannya terhadap masyarakat. Agar tidak ada eksploitasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, maka Allah melarang umat Islam memakan hak orang lain. Sebagaimana firman-Nya,”Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan (QS.26 :183).
Dengan komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan, keadilan ekonomi dan sosial, maka ketidakadilan dalam pendapatan dan kekayaan bertentangan dengan Islam. Tetapi, konsep keadilan Islam mengenai distribusi pendapatan dan kekayaan serta konsepsinya tentang keadilan sosial tidaklah menuntut bahwa semua orang harus mendapat upah yang sama tanpa memandang kontribusinya kepada masyarakat. Islam memang mentolerir ketidaksamaan pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan, dan pelayanannya dalam masyarakat. Dalam Al-Quran disebutkan,”Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki…(QS.16:71).
Dalam ajaran Islam, seseorang boleh menikmati penghasilannya sesuai dengan kebutuhannya. Kelebihan penghasilan atau kekayaannya harus dibelanjakan sebagai sedekah karena Allah, atau diinvestasikan kembali dalam suatu usaha yang akan mendatangkan keuntungan, lapangan kerja, dan penghasilan bagi orang lain.
Mudah-mudahan spirit Ramadhan mampu menggairahkan kembali kedermawanan kita agar orang lain ikut merasakan kenikmatan yang kita miliki, semoga. Wallahu “alam.